POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
a.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
● proses
pertimbangan
● menjamin
terlaksananya suatu usaha
● pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi
dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana
cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan
keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden,
dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen
nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara
sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
7.
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
9.
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi
bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara
efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri
pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha
lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam
bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal
dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan
undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan
untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan,
dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat
dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia
usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan
ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi
dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya
alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.
Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a.
Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan
kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang
banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang
untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi
guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan
pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam
segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b.
Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat
dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur
negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan
sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien
6. Memantapkan netralisasi politik
pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media
massa
1.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan
tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
5. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e.
Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup
bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan
keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
Pemuda
dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di
tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda
dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan
peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan
Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga
ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
g. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi
daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh
langkah–langkah sebagai berikut :
a. Daerah Istimewa Aceh
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara
berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata
dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif
melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas
nasional.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan indikator–indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
• Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
• Meningkatkan kualitas
keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
• Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
• Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung
masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Sumber :