Membahas Kota yang
Sudah Menerapkan Kebijakan Ruang Terbuka
Hijau dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
di Kota Bandung
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN
RUANG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai
kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman
pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat
terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan
sosial sesuai dengan landasan
konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan
prinsip keterpaduan, keberlanjutan,
demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c. bahwa untuk
memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian
dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan
kesenjangan antardaerah;
d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang
berkembang terhadap pentingnya penataan
ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;
e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada
pada kawasan rawan bencana sehingga
diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya
meningkatkan keselamatan dan
kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan
penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang
baru;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang- Undang
tentang Penataan Ruang;
PENDAHULUAN
Kota merupakan lambang peradaban kehidupan manusia,
sebagai pertumbuhan ekonomi, sumber inovasi dan kreasi, pusat kebudayaan dan wahana untuk
peningkatan kualitas hidup. Ruang tidak dapat dipisahkan dari manusia baik secara psikologis, emosional ataupun dimensional. Komponen utama perancangan kota terdiri dari dua kategori yakni ruang keras dan ruang lembut. Ruang terbuka yang merupakan ruang yang direncanakan untuk kebutuhan pertemuan dan aktivitas
bersama
di udara terbuka masuk ke dalam
komponen ruang lembut.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka selain memiliki
fungsi umum sebagai
tempat bermain, bersantai, bersosialisasi juga memiliki
fungsi ekologis sebagai penyerap air
hujan, penyegar udara, pengendalian banjir, pemelihara ekosistem tertentu
dan pelembuat arsitektur bangunan.
Sehingga keberadaannya dalam
sebuah kota menjadi sangat
penting.
Luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung setiap tahun semakin berkurang, hal
tersebut disebabkan terjadinya perubahan fungsi yang semula berupa lahan terbuka menjadi
terbangun untuk berbagai keperluan seperti perumahan, industri, pertokoan, kantor, dan lain-
lain. Semakin sempitnya RTH, khususnya taman dapat menimbulkan munculnya kerawanan dan penyakit sosial sifat individualistik dan ketidakpedulian terhadap lingkungan yang sering ditemukan di masyarakat perkotaan. Disamping
ini semakin terbatasnya RTH juga berpengaruh terhadap
peningkatan iklim mikro,
pencemaran
udara,
banjir dan
berbagai
dampak negatif lingkungan lainnya.
Berdasarkan KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT
Johanesburg
Afrika Selatan 10 tahun kemudian (2002), disepakati bersama bahwa sebuah kota
idealnya memiliki
luas RTH minimal 30 % dari total luas kota. Namun tampaknya bagi kota-
kota di Indonesia pada umumnya hal ini akan sulit terealisir
akibat terus adanya tekanan
pertumbuhan dan kebutuhan
sarana dan prasarana kota, seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur
jalan yang terus
meningkat serta peningkatan jumlah
penduduk.
Kegiatan pengembangan RTH di Kota Bandung tidak terlepas dari kebijakan dan rencana penataan ruang Kota Bandung yang tertuang pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRWK), Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Bandung, dan Rencana Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung. Berdasarkan Kondisi diatas, peneliti tergerak untuk mengetahui mengenai kebijakan RTH di Kota Bandung
dan posisi kebijakan RTH tersebut dalam
perlindungan dan pengelolaan LIngkungan
hidup di Kota Bandung.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi
menjadi:
1. Kawasan
hijau pertamanan
kota
2. Kawasan
Hijau hutan kota
3. Kawasan
hijau rekreasi
kota
4. Kawasan
hijau kegiatan olahraga
5. Kawasan
hijau pemakaman
Pasal 1 angka 2 Permendagri N0 1 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau kawasan
Perkotaan mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan (
RTH –KP ) sebagai bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi,
sosial, budaya, ekonomi
dan estetika.
Inmendagri No 14 tahun 1988 tentang Penataan RTH di wilayah perkotaan mensyaratkan
tersedianya taman lingkungan dan taman kota sebagai berikut
:
6. Setiap 250 penduduk
tersedia satu taman seluas 250 m2. Taman ini merupakan taman lingkungan perumahan untuk melayani aktivitas balita, manula dan ibu rumah tangga sehingga
menjadi sarana sosialisasi
penduduk di sekitarnya.
7. Setiap 2500 penduduk
tersedia satu taman seluas 1.250 m2. Taman ini untuk menampung
kegiatan remaja seperti berolahraga atau kegiatan kemasyarakatan lainnya.
8. Setiap 30.000 penduduk tersedia satu taman seluas 9.000 m3. Taman ini untuk melayani
kegiatan masyarakat seperti pertunjukan music atau kegiatan olahraga pada minggu pagi, shalat Idul Fitri, pameran pembangunan dan atau kampanye di musim pemilu atau
Pilkada. RTH ini dapat pula berupa acara kegiatan pasif sehingga
fasilitas utama
yang disediakan hanya berupa kursi-kursi taman, jalur sirkulasi
serta pohon-pohon besar sebagai
peneduhnya.
9. Setiap 120.000
penduduk tersedia satu taman seluas 24.000 m2. RTH inisudah dapat
dikategorikan sebagai taman kota, untuk menampung berbagai kegiatan baik skala kota maupun skala bagian wilayah kota.
10. Setiap 480.000
penduduk tersedia taman kota seluas 144.000
m2. Taman ini berupa
komplek olahraga masyarakat yang dilengkapidengan fasilitas olahraga dan fasilitas
pendukung lainnya.
Besaran RTH yang
disyaratkan
Inmendagri
ini diharapkan bisa memenuhi fungsi RTH yang terdiri atas
:
1. Fungsi edhapis, yaitu sebagai tempat hidup satwa dan jasad renik lainnya, dapat dipenuhi dengan penanaman
pohon yang sesuai.
2. Fungsi hidro-orologis adalah perlindungan terhadap kelestarian tanah dan air dapat diwujudkan dengan tidak membiarkan
lahan terbuka tanpa tanaman penutup.
3. Fungsi klimatologis adalah terciptanya iklim mikro sebagai efek dari proses fotosintesis dan
respirasi tanaman.
4. Fungsi Protektif adalah melindungi dari gangguan angin, bunyi dan terik matahari melalui
kerapatan dan
kerindangan pohon perdu dan semak.
5. Fungsi Higienis
adalah kemampuan RTH untuk mereduksi polutan baik di udara
maupun di air , dengan cara memilih
tanaman yang memiliki kemampuan menyerap Sox, Nox dan atau logam berat
lainnya.
6. Fungsi
Edukatif adalah RTH bisa menjadi sumber pengetahuan masyarakat tentang
berbagai hal, misalnya macam dan jenis vegetasi, asal muasalnya, nama ilmiahnya, manfaat serta khasiatnya.
7. Fungsi Estetis
adalah kemampuan RTH untuk menyumbangkan keindahan pada
lingkungan sekitarnya.
8. Fungsi Sosial Ekonomi adalah RTH sebagai tempat berbagai kegiatan social dan tidak menutup kemungkinan memiliki
nilai ekonomi.
Tujuan pembentukan
RTH di wilayah perkotaan adalah :
1. Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan
lingkungan perkotaan.
2. Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan
binaan yang berguna
bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan
dalam Pengelolaan RTH adalah :
1. Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat
atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2. Sosial,
RTH merupakan ruang
untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3. Ekonomi,
RTH merupakan sumber
produk yang bisa
dijual
4. Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni
budaya masyarakat
5. Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman,
nyaman, indah dan lestari.
- Artikel ini merupakan hasil
penelitian yang dilakukan pada tahun 2011
- Penulis adalah Dosen dan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
- Eko Budihardjo dan Djoko
Sujarto, Kota Berkelanjutan, PT. ALUMNI, hal 21.
- Ibid, hal 91, 63 dan 74
- Undang-Undang No 26 tahun
2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka 31
- Eko Budihardjo dan Djoko
Sujarto, Kota Berkelanjutan, penerbit PT. ALUMNI hal. 91
·
Artikel ini
merupakan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2011
·
Penulis adalah
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Eko Budihardjo dan Djoko Sujarto, Kota
Berkelanjutan, PT. ALUMNI, hal 21. Ibid, hal 91, 63 dan 74
·
Undang-Undang No
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 angka 31
·
Eko Budihardjo
dan Djoko Sujarto, Kota Berkelanjutan, penerbit PT. ALUMNI hal. 91
·
Ringkasan
Eksekutif Pengkajian Pola Penghijauan Di Kota Bandung, Kerjasama Kantor Litbang
dan PPSDAL- UNPAD, www.bandung.go id
·
Dhini Dewiyanti,
RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDUNG : Suatu Tinjauan Awal Taman Kota Terhadap
Konsep Kota Layak Anak, Majalah Ilmiah UNIKOM, Vol 7 no 1
·
Hasni, Ruang
Terbuka Hijau dalam Rangka Penataan Ruang, hal 229
·
Hasni, Op Cit,
hal 254-255 bandingkan dengan pasal 2 Permendagri no 1 thn 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Ibid, hal 279
PEMBAHASAN
Ruang Terbuka Hijau merupakan bagian Sistem Tata Ruang Kota. Adapun bentuk RTH
pada suatu kota tergantung pada fungsi, lokasi maupun pengelolaannya. Pengadaan RTH Kota sangat bergantung pada kebijakan lingkungan yang dimiliki oleh kota tersebut. Kebijakan RTH Kota
Bandung dapat dilihat dari keberadaannya dalam Misi Kota Bandung dan Isu strategis
RPJM
Kota Bandung.
Misi Kota Bandung Tahun 2009-2013:
11. Mengembangkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, berakhlak, profesional, dan berdaya saing;
12. Mengembangkan perekonomian kota
yang
berdaya saing dalam
menunjang penciptaan lapangan kerja dan pelayanan publik serta meningkatkan
peranan swasta dalam
pembangunan ekonomi kota;
13. Meningkatkan kesadaran Budaya Kota yang tertib, aman, kreatif, berprestasi dalam
menunjang Kota Jasa Bermartabat;
14. Penataan Kota
Bandung menuju mertropolitan
terpadu yang
berwawasan
lingkungan;
15. Meningkatkan kinerja
pemerintah kota yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan
dalam
upaya meningkatkan
kapasitas
pelayanan kota metropolitan;
16. Meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan dan pembiayaan pembangunan kota
yang akuntabel dan transparan dalam menunjang sistem pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
ISU STRATEGIS RPJM KOTA
BANDUNG 2009-2013,
terdiri atas:
1.
Peningkatan kualitas
dan pencegahan
degradasi lingkungan hidup kota ;
2.
Penyediaan dan
pengelolaan
infrastruktur
serta penataan kota;
3.
Penyediaan pelayanan umum yang
prima
kota;
4.
Penumbuhan
ekonomi
kreatif kota;
5.
Optimalisasi manajemen
pemerintahan
kota.
Dasar kebijakan RTH Kota Bandung adalah poin keempat dalam misi kota bandung yaitu
penataan kota Bandung menuju metropolitan terpadu yang berwawasan lingkungan. Bila melihat isu strategis yang terdapat dalam RPJM kota Bandung 2009-2013 dan fungsi dari RTH,
keberadaan RTH sangat menunjang tercapainya kelima isu tersebut. Beberapa Perangkat Peraturan yang berkaitan Dengan
RTH :
1. Undang-Undang
No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Pemerintah
No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisa Dampak Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun
1996
Tentang
Tata Cara
Peran Serta
Masyarakat
Dalam Penataan
Ruang
5. Peraturan Pemerintah
No. 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
6. Peraturan Menteri Luar Negeri No. 04 Tahun 1996 Tentang Pedoman Perubahan
Pemanfaatan Lahan
Perkotaan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 01 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka
Hijau Kawasan Perkotaan
8. Perda No. 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perda No. 02 Tahun 2004 Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung
9. Peraturan Walikota Bandung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung
( 6 perwal )
Program Prioritas Kota Bandung terdiri atas: Bandung Cerdas, Bandung Sehat, Bandung Makmur, Bandung Hijau, Bandung Kota Seni Budaya, Bandung Berprestasi, Bandung Agamis. Program Lingkungan Hidup kota Bandung termasuk ke dalam Program Bandung Hijau yang didukung oleh 5 (lima) Gerakan yaitu Gerakan Penghijauan, Hemat dan Menabung Air, Gerakan
Cikapundung Bersih, Gerakan Udara Bersih, Gerakan Sejuta Bunga untuk Bandung, Gerakan Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan
dan
Pengawasan Lingkungan Hidup.
Kewajiban pemerintah kota terhadap masyarakat secara mendasar adalah mengadakan
dan
menyelenggarakan pembangunan untuk peningkatan kehidupan masyarakat kota. Sehingga kewajiban pengadaan RTH berada pada pemerintah, akan tetapi pemerintah dapat melibatkan
pihak swasta untuk memenuhi kewajiban penyediaan RTH 30% seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Penataan
Ruang (UUPR). Pasal 29 ayat
3 UUPR menyatakan
:
“Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit
20 (dua puluh)
persen dari
luas wilayah kota”
Pasal ini diterjemahkan oleh pemerintah sebagai dasar melibatkan pihak swasta untuk memenuhi sisa 10% RTH dalam bentuk RTH Privat. Kebijakan pemenuhan RTH oleh pihak swasta ini
diwujudkan dalam bentuk
mewajibkan pihak swasta:
1. Menyediakan fasos / fasum pada lokasi pembangunan sebesar 40 % dari areal
yang
dikuasai.
2. Membuat sumur
resapan
3. Menanam
pohon
Pada peroses perizinan,
pihak swasta diwajibkan berperan serta dalam penyediaan lahan
pemakaman sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat No 39 Tahun 1996 Tentang Penyediaan Lahan Untuk
Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan serta Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Bandung No 467 / SK. 317 / Bandung Huk / 1994 Tentang Kewajiban Developer Perumahan Untuk
Berperan Serta Menyediakan Lahan Pemakaman. Peluang penyediaan RTH oleh pihak swasta sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 Permendagri No 1 Tahun 2007 Tentang
RTH Kawasan
Perkotaan juga dapat dilakukan dalam
bentuk pembangunan:
1. Taman Lingkungan Perumahan dan Pemukiman, Contoh
: Taman di Komplek Perumahan Parakan Mas, Kopo mas,
Buah Batu Regency,
dsb.
2. Taman Rekreasi, Contoh : Taman Rekreasi Karang Setra, Taman Kebun Binatang Bandung,
dsb.
3. Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial, Contoh : Perkantoran di jl.Asia Afrika
4. Perdagangan,
seperti Bandung
Super mall, Ciwalk, Paris
Van Java,
Carefour, dsb.
5. Taman di Lingkungan Rumah
Sakit Contoh: taman di
RS. Hasan Sadikin, RS.
ST Borromeus, RS. Kawaluyaan.
dsb
6. Taman Wisata Alam, Contoh : Karang Setra, Water Boom Cibiru,
Water Boom di Jl. Aceh,
Kawasan Punclut, dsb
7. Lapangan Olah Raga, Contoh :
Lapangan Batununggal di komplek Batununggal
Indah
8. Parkir Terbuka,
Contoh : di area Mall, Super
Market, dsb
KESIMPULAN
DAN SARAN
Dasar kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung
adalah salah satu Misi Kota Bandung yaitu Penataan Kota Bandung menuju mertropolitan terpadu yang berwawasan
lingkungan. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kota, karena RTH merupakan bagian dari Sistem Tata Ruang Kota. Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Rencana Tata Ruang adalah Peraturan Daerah No 03 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perda No. 02 Tahun 2004 Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan Peraturan Walikota
Bandung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung yang terdiri dari 6 (enam) Perwal. Kebijakan RTH diwujudkan dalam Gerakan Penghijauan, Hemat dan Menabung Air, Gerakan Sejuta Bunga untuk Bandung,
dan
Gerakan Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan dan Pengawasan Lingkungan
Hidup (G4PLH). Pemerintah Kota Bandung juga melibatkan pihak swasta dalam pengadaan RTH,
dengan mewajibkan penyediaan fasos / fasum pada lokasi pembangunan sebesar 40 % dari areal yang dikuasai, menanam pohon dan kewajiban menyediakan lahan pemakaman bagi developer.
Sebagai bagian dari tata ruang RTH merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan mengenai RTH
merupakan bagian
dari kebijakan perlindungan
dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Melihat pentingnya RTH bagi masyarakat, pemerintah perlu lebih giat mensosialisasikan
tentang pentingnya RTH sehingga
masyarakat turut serta dalam menjaga dan memelihara RTH
Publik yang ada. Dengan bekerjasama dengan masyarakat dan swasta pemerintah dapat menambah RTH Kota dengan adanya RTH-RTH Privat yang dibuat oleh masyarakat dan pihak
swasta. Selain itu pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas
bagi perusak kawasan
RTH.
DAFTAR PUSTAKA
- Eko Budihardjo dan
Djoko Sujarto, Kota Berkelanjutan, penerbit PT. ALUMNI, Cetakan Kedua,
2005.
- Hasni, Hukum
Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Rajawali Pers, 2008.
- Dhini Dewiyanti,
RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDUNG : Suatu Tinjauan Awal Taman Kota Terhadap
Konsep Kota Layak Anak, Majalah Ilmiah UNIKOM, Vol 7 no 1
- Rustam Hakim, Ruang
Terbuka dan Ruang Terbuka Hijau http://rustam2000.wordpress.com
- Kantor Litbang
Pemkot Bandung dan PPSDAL-UNPAD, Ringkasan Eksekutif Pengkajian Pola
Penghijauan Di Kota Bandung, www.bandung.go id
- Laporan Walikota
Bandung kepada Menteri Lingkungan Hidup, 2011.
- Undang-Undang No. 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah No.
51 Tahun 1993 Tentang Analisa Dampak Lingkungan
- Peraturan Pemerintah
No. 69 Tahun 1996 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 01 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan
- Perda No. 03 Tahun
2006 Tentang Perubahan Perda No. 02 Tahun 2004 Tentang rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar