1.1. Pengertian
Pelapisan Sosial
Pengaruh
pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap
masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala
ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan
bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam
Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup
dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan
perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua
golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak
mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan
tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat
diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem
pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan
pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga
masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam
masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam
masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai
demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya
“Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau
benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun
kultural.
Adanya
kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam
masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam
pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang
dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian
lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang
mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang
mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai
ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan
sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan
yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok,
setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil
posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat
terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda.
Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status,
strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam
masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang
masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata
sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan
dalam masyarakat.
Menurut sifatnya, sistem
pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan
anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup,
untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua;
Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
Kasta
sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria
: golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis
karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya
bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang
pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial campuran
merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang
Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa
teori tentang pelapisan social
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper
Class), Kelas Menengah (Middle Class dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas
(Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower
Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
• Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
• Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut
• Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran
ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena
ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu
hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut
walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah
bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar
timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial
pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan.
2.
Kesamaan Derajat
1.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
1.2. Pasal-Pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945
menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama
dalam suatu pemerintahan.
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat
pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal
28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
longan+ �
l 轝 ��
• Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
• Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut
• Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran
ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena
ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu
hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut
walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah
bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar
timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial
pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan.
3.
Elite Dan Massa
1.1. Pengertian
Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi
elite dalam memegang strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan
mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik
yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian
Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri
massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggotaanggotanya.
w R� H " " 轝 �� �� Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut
• Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
• Ukuran
ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena
ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu
hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut
walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah
bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar
timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial
pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar