Kamis, 25 Desember 2014

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN, DAN MENSEJAHTERAKAN PEKERJA DI INDONESIA



JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN, DAN MENSEJAHTERAKAN PEKERJA

Jaminan sosial tenaga kerja

            Pelaksanaan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia secara umum meliputi penyelengaraan program-program Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Penyelengaraan program Jamsostek didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, program Taspen didasarkan pada PP No 25 Tahun 1981, program Askes didasarkan pada PP No 69 Tahun 1991, program Asabri didasarkan pada PP No 67 Tahun 1991, sedangkan program Pensiun didasarkan pada UU No 6 Tahun 1966. Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia berbasis kepesertaan, yang dapat dibedakan atas kepesertaan pekerja sektor swasta, pegawai negeri sipil (PNS),dan anggota TNI/Polri (Lihat Tabel 1).

JAMSOSTEK

Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebagaimana didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, pada prinsipnya merupakan sistem asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.

Pada dasarnya program Jamsostek merupakan sistem asuransi sosial, karena penyelenggaraan didasarkan pada sistem pendanaan penuh (fully funded system), yang dalam hal ini menjadi beban pemberi kerja dan pekerja. Sistem tersebut secara teori merupakan mekanisme asuransi. Penyelengaraan sistem asuransi sosial biasanya didasarkan pada fully funded system, tetapi bukan harga mati. Dalam hal ini pemerintah tetap diwajibkan untuk berkontribusi terhadap penyelengaraan sistem asuransi sosial, atau paling tidak pemerintah terikat untuk menutup kerugian bagi badan penyelengara apabila mengalami defisit. Di sisi lain, apabila penyelenggara program Jamsostek dikondisikan harus dan memperoleh keuntungan, pemerintah akan memperoleh deviden karena bentuk badan hukum Persero.

Dasar Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja

UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK ini dikeluarkan berlandasarkan dasar-dasar hukum.
a.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan  tahun 1948 nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 41).
c.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok Mengenai tenaga kerja (lembaran Negara Tahun 1969 nomor 55 : Tambahan lembaran negara nomor 2912).
d.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (lembaran negara tahun 1970 nomor 1, tambahan lembaran negara nomor 2918).
e.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara tahun 1981 nomor 39, tambahan lembaran negara nomor 3201).

Sistem Pengupahan di Indonesia

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Oleh karenannya tidak heran bila dari buruh hingga direktur, tidak ada topik yang lebih menarik dan sensitif daripada masalah gaji. Isu – isu dikriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji, buruh seringkali unjuk rasa menuntut kenaikan upah/gaji atau menuntut bonus belum keluar. Bahkan sering terjadi karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.
Bagi perusahaan permasalahan upah merupakan sesuatu yang penting dikarenakan upah bisa mencapai 80% dari biaya operasional perusahaan. Upah yang terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar, namun bila gaji yang dikenakan rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produktifitas kerja menurun sehingga tingkat produksi menjadi tidak efisien.
Untuk itulah dibentuk suatu sistem upah yang diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan tetap menjaga pengeuaran perusahaan.

Penghitungan Upah
Secara mendasar, pemberian upah memiliki tiga tujuan sebagai berikut:
1.      Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
2.      Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
3.      Memotivasi karyawan tersebut dalam bekerja
Guna mencapai tujuan – tujuan tersebut, sebuah sistem pengupahan dapat dikatakan baik jika sistem pengupahan itu:
1.      Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja,
2.      Sebanding dengan perusahaan lain dibidang yang sama,
3.      Memiliki sifat adil dalam perusahaan,
4.      Menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda.
Ada tiga hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memberikan seberapa banyak upah yang harus diberikan kepada karyawan.

·         Tingkat Kebersaingan, perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya.
·         Struktur Upah, perusahaan harus menentukan tingkat upah bagi semua posisi di dalam perusahaan. Struktur ini dibangun berdasarkan evaluasi pekerjaan untuk menentukkan seberapa penting peerjaan tersebut di dalam oerusahaan.
·         Performa Karyawan, dasar pemberian upah berdasarkan hasil kerja pegawai adalah masalah pertambahan nilai, jika pegawai dapat meningkatkan kinerjanya sehinggaperusahaan dapat mencapai target yang ditetapkan maka karyawan tersebut layak diberikan upah yang lebih baik.

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :

1. Upah menurut waktu
Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.

2. Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.

3. Upah borongan
 Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.

4. Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

5. Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.

Kesejahteraan Karyawan

Menurut Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya meningkat.
Kesejahteraan adalah dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayarannya kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pension.

Tujuan dan manfaat Program Kesejahteraan Karyawan

Program kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan, lembaga atau organisasi pada pegawainya hendaknya bermanfaat, sehingga dapat mendorong tercapainya tujuan perusahaan yang efektif. Program kesejahteraan karyawan sebaiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak melanggar peraturan pemerintah.
Adapun tujuan program kesejahteraan pada pegawai menurut Malayu S.P. Hasibuan (2000:187) adalah :
1.      Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
2.      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
3.      Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4.      Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
1.      Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
2.      Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.

Kesimpulan

Jaminan sosial tenaga kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Kesejahteraan pekerja telah dijelaskan sebelumnya bahwa program kesejahteraan bertujuan untuk mendorong para karyawan agar dapat bekerja seoptimal mungkin untuk menghasikkan apa yang diharapkan oleh perusahaan. Berbagai jenis program kesejahteraan kepada karyawan, seperti yang diutarakan oleh Malayu S.P. Hasibuan dalam table dibawah ini.





RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL JANGKA PANJANG (PERIODE 2005 – 2025) DI INDONESIA



R P J P (PERIODE 2005 – 2025) DI INDONESIA
Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuandibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025.
Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.
Visi Pembangunan Nasional
Visi Pembangunan: INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR

Mandiri   : Mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain dengan     mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
Maju        : Diukur dari kualitas SDM, tingkat kemakmuran, dan kemantapan sistem dan kelembagaan politik dan hukum.
Adil         : Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun wilayah.
Makmur  : Diukur dari tingkat pemenuhan seluruh kebutuhan hidup

Misi Pembangunan Nasional

8 Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 (UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN)
1.      Mewujudkan masyarakat berahlak mulia,bermoral,beretika,berbudayadan beradab berdasarkan falsafah pancasila.
2.      Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
3.      Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
4.      Mewujudkan Indonesia aman,damai dan bersatu.
5.      Mewujudkan pemerataan pembangunan dan bekeadilan.
6.      Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.
7.      Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri,maju,kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
8.      Mewujudkan Indonesia yang berperan penting dalam pergaulan duniainternasional.

Tahapan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025

1.      RPJM I (2005-2009)
Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

2.      RPJM II (2010-2014)
Memantapkan penetapan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan Iptek, memperkuat daya saing perekonomian

3.      RPJM III (2015-2019)
Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembanguan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek.

4.      RPJM IV (2020-2025)
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif.

Arah Pembangunan Jangka Panjang
PEMBANGUNAN DAYASAING BANGSA
  1. Sumberdaya Manusia yang Berkualitas
  2. Perekonomian Domestik dengan Orientasi dan Berdayasaing Global
  3. Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Iptek
  4. Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju
  5. Reformasi Hukum dan Birokrasi

Arah Kebijakan Industri 2005-2025 (UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN)
  1. Struktur perekonomian diperkuat dengan mendudukkan sektor industri sebagai motor penggerak yang didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas, kelautan, dan pertambangan yang menghasilkan produk-produk secara efisien, modern, dan berkelanjutan serta jasa-jasa pelayanan yang efektif, yang menerapkan praktik terbaik dan ketatakelolaan yang baik agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh.
  2. Efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor primer terutama sektor pertanian dalam arti luas, kelautan, dan pertambangan ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis produksi secara nasional.
  3. Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri yang berdaya saing, baik di pasar lokal maupun internasional, dan terkait dengan pengembangan industri kecil dan menengah, dengan struktur industri yang sehat dan berkeadilan serta mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa.
  4. Struktur industri dalam hal penguasaan usaha akan disehatkan dengan meniadakan praktik-praktik monopoli dan berbagai distorsi pasar melalui penegakan persaingan usaha yang sehat dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar.
  5. Struktur industri dalam hal skala usaha akan diperkuat dengan menjadikan industri kecil dan menengah sebagai basis industri nasional yang sehat, sehingga mampu tumbuh dan terintegrasi dalam mata rantai pertambahan nilai dengan industri hilir dan industri berskala besar.
  6. Dalam rangka memperkuat daya saing perekonomian secara global, sektor industri perlu dibangun guna menciptakan lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat merangsang tumbuhnya rumpun industri yang sehat dan kuat melalui:
  • pengembangan rantai pertambahan nilai melalui diversifikasi produk (pengembangan ke hilir), pendalaman struktur ke hulunya, atau pengembangan secara menyeluruh (hulu-hilir);
  • penguatan hubungan antarindustri yang terkait secara horizontal termasuk industri pendukung dan industri komplemen, termasuk dengan jaringan perusahaan multinasional terkait, serta penguatan hubungan dengan kegiatan sektor primer dan jasa yang mendukungnya; dan
  • penyediaan berbagai infrastruktur bagi peningkatan kapasitas kolektif yang, antara lain, meliputi sarana dan prasarana fisik (transportasi, komunikasi, energi, serta sarana dan prasarana teknologi; prasarana pengukuran, standardisasi, pengujian, dan pengendalian kualitas; serta sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan tenaga kerja industri).
Kesimpulan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.


Minggu, 02 November 2014

PERUMAHAN DAN PEMIKIMAN

PERUMAHAN DAN PEMIKIMAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang       :
               
a.bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat  tinggal,  dan  mendapatkan  lingkungan  hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam                pembentukan   watak    serta      kepribadian        bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;

b.bahwa negara bertanggung jawab melindungi  segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;

c.bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan  kawasan  permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional  dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan  sosial budaya yang mampu menjamin  kelestarian  lingkungan hidup sejalan  dengan  semangat  demokrasi,  otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d.bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;

e.bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti;

f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Mengingat  :  Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Salah seorang yang menyediakan perumahan/pemukiman Elang Gumilang – Kontraktor Perumahan Khusus Orang Miskin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGNAPM4N2VP87e1Ku2DcS4TN3kejivObvoL8zWJgLwwTOv7AD4uY4vEjDE68PNbe6_n4FLgL0OOfEEP8Ja7Ax7NvGwWrVGwVCt2TXMaYM0eeZ7-sjuk20B1uup6FFQJQc9Tsagvjdd2yrq/s1600/biografi+elang.jpghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGNAPM4N2VP87e1Ku2DcS4TN3kejivObvoL8zWJgLwwTOv7AD4uY4vEjDE68PNbe6_n4FLgL0OOfEEP8Ja7Ax7NvGwWrVGwVCt2TXMaYM0eeZ7-sjuk20B1uup6FFQJQc9Tsagvjdd2yrq/s1600/biografi+elang.jpg
Elang Gumilang
Jika kita amati perumahan disekitar kita, pada umumnya hanya diperuntukkan untuk orang-orang yang berduit saja. Sedangkan untuk orang ‘kelas bawah’ mungkin hanya gigit jari untuk bisa memiliki rumah sendiri apalagi di perumahan. Mungkin hal inilah yang telah ditangkap oleh Elang Gumilang, seorang anak muda yang tak hanya peduli pada dirinya namun juga pada orang yang kekurangan untuk menciptakan perumahan khusus orang miskin. Bagaimana sebenarnya kisah sukses dan Biografi Elang Gumilang, berikut ulasan penulis.

Biografi

Berayahkan seorang kontraktor bukan mustahil bagi Elang Gumilang untuk mencoba segala jenis usaha. Awal tahun 2005, ketika ia masih menjadi mahasiswa di IPB, ia membeli sepetak tanah dan mulai mmebnagun rumah pertamanya. Modalnya dari patungan bersama teman-teman semasa SMA nya dan kuliahnya. Rumah sederhana berukuran 22 meter persegi dengan luas tanah 60 meter persegi itu langsung laku ketika selesai dibangun. Terbukti orang perlu akan rumah murah seharga 25 jutaan yaitu harga yang bagi sebagian kalangan menengah keatas tak akan cukup untuk membeli sebuah tas bermerk namun sangat dibutuhkan oleh kalangan bawah.

Saat itu jumlah pekerja Elang masih 7 orang untuk mengurus administrasi hingga pemasaran. Namun lambat laun, bisnisnya ini berakar dan menggeliat hingga tumbuh. Dari satu unit bertambah hingga tiga unit, bertambah terus hingga mencapai 200 an rumah dibangunnya.

Setelah berhasil membangun dan memasarkan rumahnya, Elang Gumilang dengan kecerdasan bisnisnya kemudian mentargetkan membangun 2000 unit rumah sederhana. Dibawah bendera Semesta Guna Grup, perusahaan miliknya ia berusaha mewujudkan targetnya. Dalam waktu setahun, investasi yang ditanamkan naik berlipat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang tadinya bernilai 50 ribu melejit hingga 5 kali lipat dalam dua semester.

Omset pertahunnya pasti bikin pengusaha manapun berdecak kagum – mengingat awal mula sepak terjangnya – karena tak kurang dari 20 miliar per tahun dapat ia bukukan. Belum lagi dari kontrak pre periodik terbarunya menambah 80 miliar hingga 100 miliar ke bisnisnya.

Elang Gumilang, mahasiswa sederhana dari IPB, anak dari pasangan H. Enceh dan Hj. Prianti, kini bisa mempekerjakan ratusan karyawan pada setiap proyeknya. Sekitar 30 tenaga administrasi dan 100 pekerja di setiap proyek siap membantunya. Elang Gumilang, pemuda kelahiran Bogor 6 April 1985 telah mengepakkan sayap bisnisnya sejauuh yang ia bisa dan setinggi yang dapat ia capai.

Rahasia Sukses Bisnis Elang Gumilang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJqrqNVqm7F0Q3iAdXRDeTSltR13YyoFM3GlRtXOvKL7SPel55Bw-Pjq4-DpyfcPkB7r70ywIyFIR7BH4AgumOhlGTeob3pEtuRdUZPnWi6t3LhDkt88HahdIPUD4zdDJzDSABWW1QBa09/s320/biografi+elang+4.jpg

Elang terlahir dari keluarga yang lumayan berda namun bergaya hidup bersahaja. Pendidikan moral dari orang tuanya tertanam baik. Ajaran itu terus berurat akar dalam dirinya. Sebagai pelajar sekolah, ia termasuk siswa yang gemilang. Jiwa wirausaha Elang mulai terasahsaat duduk di bangku kelas tiga SMA. Ketika itu ia menentukan target, saat lulus harus dapat menghasilkan uang 10 juta sendiri untuk biaya kuliah. Padahal jika ia minta ke ortunya tentulah dikasih, namun itulah Elang. Ia ingin menempa dirinya agar bisa mandiri.
Tanpa sepengetahuan orang tuanya, Elang berjualan donat ke sekitar sekolah dasar di Bogor, namun akhirnya ketahuan orang tuanya juga dan dia disuruh berhenti karena UAN akan menjelang.

Bukan Elang namanya jika harus kehilangan akal. Ia kemudian mengikuti perlombaan Java Economic Competition se-Jawa dan Kompetisi Ekonomi oleh UI dan ia keluar sebagai pemenangnya. Uang hadiahnya ia kumpilkan untuk biaya kuliah.

Setamat SMA, Elang masuk ke Fakultas Ekonomi IPB tanpa tes. Saat itulah bermodal uang sejuta ia kembali berniat untuk bisnis. Awalnya ia berjualan sepatu dan mampu menangguk untung 3 juta, kemudian berganti menyuplai lampu neon fakultas. Bermodal surat dari kampus, ia melobi perusahaan lampu Philips untuk menyetok lampu di kampusnya. “Alhamdulillah untuk setiap pembelian saya untung 15 juta rupiah,” ucapnya bangga. Namun karena bisnis lampu perputarannya lambat, ia kemudian beralih ke bisnis minyak goreng.

Bisnis minyak goreng ini perputarannya cepat namun menggunakan otot sehingga mengganggu kuliah. Akhirnya ia berhenti dari bisnis ini. Ia kemudian memikirkan bisnis yang tak menggunakan otot. Ia bertukar pikiran dengan dosen dan beberapa pengusaha lokal. Alhasil tercetuslah bisnis lembaga kursus bahasa Inggris di kampusnya. Elang menggunakan tenaga pengajar langsung dari luar negeri sehingga kampus mempercayakan lembaga milik Elang tersebut sebagai mitra. Karena bisnis kursusan ini tak menggunakan otot, Elang kemudian menggunakan waktu luangnya untuk menjadi pemasar perumahan.

Sebenarnya tanpa harus beralih ke bisnis properti, Elang sudah berkecukupan, ia sudah punya mobil dan rumah sendiri padahal masih kuliah semester 6. Namun Elang merasa ada yang kurang. Ia kemudian berdialog dengan nuraninya, “ Kenapa saya merasa resah, padahal segalanya saya sudah punya. Apa lagi yang membuat sya resah?” begitu isi hatinya berkecamuk.

Jawaban dari Sang Kuasa pun datang. Bisnis propertilah yang ditunjukkan oleh Allah pada Elang untuk digeluti namun properti untuk orang miskin hal ini karena hatinya tersentuh, “ Banyak orang di Indonesia terutama di kota besar yang belum memiliki rumah karena mahalnya harga properti. Padahal diantara mereka sudah berumur 60an tahun. Biasanya kendalanya adalah DP yang mahal dan cicilan yang mencekik,” begitu ungkapnya.

Akhirnya masuklah ia di bisnis ini. Elang kemudian mengiklankan propertinya di koran lokal untuk menekan biaya. Karena harga perumahan yang ditawarkan begitu murah, pada tahap awal langsusng terjual habis. Walau harganya sangat murah namun fasilitas pendukungnya lumayan lengkap seperti klinik 24 jam, angkot 24 jam, ada lapangan olah raganya, dekat sekolah juga serta dekat pasar dan rumah ibadah. Kebanyakan konsumennya adalah buruh pabrik, staf TU IPB, dan ada juga pemulung.

Sukses yang sudah ditangan tak lantas membuat Elang lupa diri. Justru ia semakin mendekatkan diri pada Sang Kuasa, terbukti untuk setiap penjualan ia sisihkan 10 persen untuk kegiatan amal seperti membantu orang miskin, memberi bantuan modal pada pengusaha kecil serta memberi beasiswa.

Sebenarnya ada lagi impian Elang Gumilang, ia ingin mendirikan perusahaan yang bisa mempekerjakan 100 ribu orang untuk menyerap pengangguran.

Wah... Salut sama Elang Gumilang. Semoga hidupnya selalu gemilang seperti namanya.    Suksessss.....

Biodata
Nama : Elang Gumilang
TTL : Bogor, 6 April 1985
Pendidikan : 2003-2007 Mahasiswa Manajemen FEM IPB
Nama Usaha : Developer Griya Salak Endah 1 dan 2, Developer Bumi Warnasari Endah dan Griya Ciampea Endah, Pemilik Pertambangan Pasir Kuarsa.
Alamat : Jl. Kyai Haji Abdullah No 194 Ring Road Taman Jasmin, Bogor
Penghargaan
2008 Indonesia’s Top Young Enterpreneur
2007 Pemenang Wirausaha Muda Mandiri Kategori Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana.

KESIMPULAN

Hampir semua perumahan dan pemukiman di Indonesia sangat lah mahal dan tidak terjangkau dengan kaum menegah kebawah. Banyak orang di Indonesia terutama di kota besar yang belum memiliki rumah karena mahalnya harga properti. Padahal diantara mereka sudah berumur 60an tahun. Biasanya kendalanya adalah DP yang mahal dan cicilan yang mencekik,”. Akhirnya Elang kemudian mengiklankan propertinya di koran lokal untuk menekan biaya. Karena harga perumahan yang ditawarkan begitu murah, pada tahap awal langsusng terjual habis. Walau harganya sangat murah namun fasilitas pendukungnya lumayan lengkap seperti klinik 24 jam, angkot 24 jam, ada lapangan olah raganya, dekat sekolah juga serta dekat pasar dan rumah ibadah. Kebanyakan konsumennya adalah buruh pabrik, staf TU IPB, dan ada juga pemulung. sebaiknya orang orang yang memiliki usaha property harus mengikuti jejak seorang elang gumilang yang memperdulikan rakyat menengah kebawah dan memberi kesempatan rakyat menengah kebawah berkesempatan untuk memiliki hunian atau rumah yang layak di tinggali dan di tempati.