Kamis, 25 Desember 2014

RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL JANGKA PANJANG (PERIODE 2005 – 2025) DI INDONESIA



R P J P (PERIODE 2005 – 2025) DI INDONESIA
Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuandibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025.
Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.
Visi Pembangunan Nasional
Visi Pembangunan: INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR

Mandiri   : Mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain dengan     mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
Maju        : Diukur dari kualitas SDM, tingkat kemakmuran, dan kemantapan sistem dan kelembagaan politik dan hukum.
Adil         : Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun wilayah.
Makmur  : Diukur dari tingkat pemenuhan seluruh kebutuhan hidup

Misi Pembangunan Nasional

8 Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 (UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN)
1.      Mewujudkan masyarakat berahlak mulia,bermoral,beretika,berbudayadan beradab berdasarkan falsafah pancasila.
2.      Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
3.      Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
4.      Mewujudkan Indonesia aman,damai dan bersatu.
5.      Mewujudkan pemerataan pembangunan dan bekeadilan.
6.      Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.
7.      Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri,maju,kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
8.      Mewujudkan Indonesia yang berperan penting dalam pergaulan duniainternasional.

Tahapan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025

1.      RPJM I (2005-2009)
Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

2.      RPJM II (2010-2014)
Memantapkan penetapan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan Iptek, memperkuat daya saing perekonomian

3.      RPJM III (2015-2019)
Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembanguan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek.

4.      RPJM IV (2020-2025)
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif.

Arah Pembangunan Jangka Panjang
PEMBANGUNAN DAYASAING BANGSA
  1. Sumberdaya Manusia yang Berkualitas
  2. Perekonomian Domestik dengan Orientasi dan Berdayasaing Global
  3. Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Iptek
  4. Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju
  5. Reformasi Hukum dan Birokrasi

Arah Kebijakan Industri 2005-2025 (UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN)
  1. Struktur perekonomian diperkuat dengan mendudukkan sektor industri sebagai motor penggerak yang didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas, kelautan, dan pertambangan yang menghasilkan produk-produk secara efisien, modern, dan berkelanjutan serta jasa-jasa pelayanan yang efektif, yang menerapkan praktik terbaik dan ketatakelolaan yang baik agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh.
  2. Efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor primer terutama sektor pertanian dalam arti luas, kelautan, dan pertambangan ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis produksi secara nasional.
  3. Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri yang berdaya saing, baik di pasar lokal maupun internasional, dan terkait dengan pengembangan industri kecil dan menengah, dengan struktur industri yang sehat dan berkeadilan serta mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa.
  4. Struktur industri dalam hal penguasaan usaha akan disehatkan dengan meniadakan praktik-praktik monopoli dan berbagai distorsi pasar melalui penegakan persaingan usaha yang sehat dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar.
  5. Struktur industri dalam hal skala usaha akan diperkuat dengan menjadikan industri kecil dan menengah sebagai basis industri nasional yang sehat, sehingga mampu tumbuh dan terintegrasi dalam mata rantai pertambahan nilai dengan industri hilir dan industri berskala besar.
  6. Dalam rangka memperkuat daya saing perekonomian secara global, sektor industri perlu dibangun guna menciptakan lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat merangsang tumbuhnya rumpun industri yang sehat dan kuat melalui:
  • pengembangan rantai pertambahan nilai melalui diversifikasi produk (pengembangan ke hilir), pendalaman struktur ke hulunya, atau pengembangan secara menyeluruh (hulu-hilir);
  • penguatan hubungan antarindustri yang terkait secara horizontal termasuk industri pendukung dan industri komplemen, termasuk dengan jaringan perusahaan multinasional terkait, serta penguatan hubungan dengan kegiatan sektor primer dan jasa yang mendukungnya; dan
  • penyediaan berbagai infrastruktur bagi peningkatan kapasitas kolektif yang, antara lain, meliputi sarana dan prasarana fisik (transportasi, komunikasi, energi, serta sarana dan prasarana teknologi; prasarana pengukuran, standardisasi, pengujian, dan pengendalian kualitas; serta sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan tenaga kerja industri).
Kesimpulan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar