ANALISIS DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup
merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain,
lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan
dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber
yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama
dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.
- Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut
PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti
lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah
proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan
jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu
hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan
diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
- Alasan
AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
- Karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
- AMDAL
harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya
proyek-proyek industri.
·
Untuk
menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya
pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan
berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat
AMDAL.
Berikut ini 4 hal yang tercakup
dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan
(PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang
direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan
(PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah
berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL),
studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan
(RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka
acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci
hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah
berjalan atau sedang direncanakan.
·
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa
saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan
pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
·
Perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta
api dan pembuakaan hutan;
·
Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti;
pertambangan dan eksploitasi hutan;
·
Proses dan
kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan
kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah
yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti
dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
·
Proses dan
hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi
alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan
pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
·
Introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan
jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
·
Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
·
Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
- Beberapa
peran AMDAL, yaitu :
1. Peran
AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah
diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi
kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran
AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis
dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang
perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti
air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL
sebagai dokumen
penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail
mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan
lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
- Tujuan
AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
- Kegunaan
AMDAL, yaitu
1. Sebagai
bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi
masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencanausaha dan atau
kegiatan.
4. Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
·
Kesimpulan
AMDAL
(Analisa Dampak Lingkungan), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan
akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal dilakukan untuk menjamin
tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat
tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang
berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan
lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.Pengelolaan
lingkungan
2.Pemantauan
proyek
3.Pengelolaan
proyek
4.Pengambilan
keputusan
5.Dokumen
yang penting
http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal--analisis-mengenai-dampak-lingkungan-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar